SELAMAT DATANG

Selamat datang di official blogsite Klinik Umum 24 Jam Melia Medika.
Di dalam blogsite ini dapat anda ikuti perkembangan klinik kami dan anda bisa mendapatkan informasi - informasi menarik seputar masalah kesehatan.
Silahkan menjelajahi blogsite kami dan jangan lupa tinggalkan komentar - komentar anda kepada kami, agar kami dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada anda.

Friday, November 11, 2016

Pemeriksaan Narkoba dan Surat Keterangan Bebas Narkoba

Narkoba.
Apa sih sebenarnya narkoba itu ? Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, dikenal juga dengan istilah NAPZA. NAPZA adalah akronim dari NArkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Baik narkoba ataupun napza, mengacu pada kelompok senyawa atau obat - obatan yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. 
Sampai tahun 2015 terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Dan jenis narkoba tersebut akan terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). 
Zat yang termasuk psikotropika antara lain Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, misalnya Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Sejatinya narkoba biasa dipergunakan sebagai obat untuk therapi suatu penyakit, tetapi ternyata banyak disalah gunakan oleh masyarakat.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Mengingat bahaya dari penyalah gunaan narkoba dan efek yang ditimbulkan terhadap generasi penerus bangsa, maka pemerintah saat ini sudah mengambil tindakan yang tegas bagi para pemakai narkoba dan pengedarnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba ini mendapat sambutan yang cukup positif dari masyarakat, maka tidaklah heran apabila seseorang hendak melanjutkan pendidikan ataupun melamar suatu pekerjaan diwajibkan untuk melakukan test pemeriksaan narkoba terlebih dahulu. Bagi para pemakai narkoba tentulah menjadi sulit untuk melanjutkan pendidikannya ataupun mendapatkan pekerjaannya.

Klinik Melia Medika turut serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Saat ini kami telah turut serta dalam melakukan test pemeriksaan narkoba di sekolah - sekolah, kampus, perusahaan dan instansi - instansi lainnya.
Test pemeriksaan narkoba yang kami lakukan adalah melalui sampel urine. Dengan alat pemeriksaan yang telah memenuhi standar internasional dan bersertifikat dari KEMENKES menjadikan hasil pemeriksaan urine lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Setiap personal yang melakukan test pemeriksaan narkoba di klinik Melia Medika akan mendapatkan laporan hasil pemeriksaannya. Surat Keterangan Bebas Narkoba hanya diberikan apabila telah melakukan pemeriksaan oleh tim dokter kami dan hasil pemeriksaan terhadap zat narkoba dimaksud menunjukkan hasil Negatif.

Klinik Melia Medika melayani Test pemeriksaan narkoba, baik individual maupun kelompok.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami via email meliamedika@gmail.com atau via telp di 021 - 543 5678 1.


Foto Seputar  Kegiatan Test Pemeriksaan Narkoba oleh Klinik Melia Medika






( Salah satu pemeriksaan dengan hasil POSITIF )





VIDEO SEPUTAR PEMERIKSAAN NARKOBA



CALL CENTER BNN